KLUNGKUNG – kelirbali.com
Hari-hari terakhir I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, berjalan penuh kontroversi. Berbagai tudingan miring kian tertuju kepadanya, karena dansa politiknya melabrak banyak ketentuan aturan, mengamputasi hak wakil bupati untuk menjadi bupati definitif, hingga bermain-main dengan aturan pencalegan saat dirinya memutuskan mundur sebagai Bupati Klungkung untuk tarung ke DPRD Bali.
Reaksi keras atas carut marut situasi ini, kini datang dari Srikandi Golkar Kabupaten Klungkung, Luh Komang Ari Ayu Ningrum. Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Klungkung ini, mempertanyakan sikap KPU Bali terhadap proses pencermatan, sebelum penetapan DCT bagi caleg DPRD Bali dapil Klungkung. Bahkan, menjelang masa akhir penetapan DCT 3 Nopember 2023, Ningrum mengingatkan KPU Bali, agar berhati-hati dalam menetapkan DCT. Khususnya untuk caleg DPRD Bali I Nyoman Suwirta.
Sebab, dalam dokumen persyaratannya, tentu saat ini dia hanya menyerahkan dokumen SK Pemberhentian sebagai Bupati Klungkung yang belum berlaku. Karena sebagaimana bunyi diktum terakhir, SK itu berlaku setelah penetapan DCT. Artinya, sepanjang belum ada penetapan DCT, maka SK Pemberhentian sebagai Bupati Klungkung, yang dilampirkan Suwirta saat pendaftaran tidaklah sah.
“Maka, dalam proses pencermatan, seharusnya Suwirta itu TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Karena dokumen SK Pemberhentian itu belum berlaku. Makanya saya ingatkan KPU Bali agar hati-hati dalam menetapkan DCT ini,” sorot Ningrum, didampingi Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar, Wayan Mardana dan Cokorda Gede Agung, Selasa (31/10/2023).
Mengingat jadwal akhir penetapan DCT tinggal beberapa hari lagi, Ningrum pun mewanti-wanti KPU Bali, agar cermat dalam mengambil sikap dan keputusan. Ningrum khawatir, jika dalam situasi seperti ini, Suwirta tetap lolos dan ditetapkan sebagai DCT, maka tudingan tajam sorotan publik akan tertuju pada KPU Bali, yang dianggap ikut andil bermain api dalam dansa politik hari-hari terakhir Nyoman Suwirta.
Ningrum mengaku jelas paling dirugikan dalam situasi ini. Sebab, dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti, persaingan antar calon sejak awal sudah tidak sehat. Apalagi, Suwirta dengan gerbong partainya berulang kali menyampaikan akan sapu bersih tiga kursi DPRD Bali dari Dapil Klungkung. Target tinggi seperti itu, namun upaya memperolehnya tidak dengan cara-cara yang dibenar sesuai ketentuan aturan, membuatnya harus memberi reaksi keras, memperingatkan KPU Bali agar bekerja sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan aturan.
“Saya juga mengajak Bawaslu Provinsi Bali ikut mencermati masalah ini. Rasa keadilan di Klungkung ini sudah banyak dirusak, tidak hanya kepada kami sebagai partai politik peserta pemilu, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.
Sejak Suwirta menyampaikan surat mengundurkan diri sebagai Bupati Klungkung kepada DPRD Klungkung pada Mei 2023 lalu, seharusnya Wakil Bupati Klungkung Made Kasta langsung diangkat menjadi Bupati Klungkung, berdasarkan usulan DPRD Klungkung. Namun hal itu urung dilakukan. Kondisi ini memantik situasi kian memanas di ten, karena Suwirta sudah menyatakan diri mundur, tetapi kenyataannya masih menjabat sebagai Bupati Klungkung. Bahkan pada momentum ini, dia terus gerilya melakukan kampanye secara marathon dengan mengumpulkan masyarakat lewat berbagai agenda kegiatan yang memanfaatkan APBD.
“Dia dudah mengundurkan diri sebagai Bupati Klungkung. Sudah terbit SK Pemberhentian, tetapi masih aktif menjadi bupati. Belum ditetapkan DCT sudah simakrama/kampanye, bahkan masih memakai fasilitas sebagai bupati yang masih melekat. Ini situasinya kacau sekali. Seharusnya kan tidak boleh begitu. Menjelang masa akhir jabatannya, dia justru kian gencar memanfaatkan APBD untuk kampanye demi kepentingan politiknya,” tutup Ningrum.(gita)