News – kelirbali.com
Redaksi kelir bali. Satu per satu persoalan pelik di Desa Selat Kecamatan Klungkung, mulai terbongkar. Selain dugaan adanya realisasi hibah fiktif, ternyata banyak persoalan lain yang belum terungkap. Kini dari LSM FKPK (Forum Komunikasi Peduli Klungkung) mulai buka suara. LSM ini menemukan banyak persoalan, mulai dari ketidakberesan pembangunan, hingga pengelolaan bumdes. Diduga banyak indikasi pelanggaran hukum, tetapi perbekel dan jajarannya sampai kini nyaris tak tersentuh jeratan hukum.
Salah satu proyek infrastruktur di Desa Selat yang diduga melanggar ketentuan
Ketut Putra dari LSM FKPK Kabupaten Klungkung, Kamis (29/5) kepada kelirbali membongkar fakta-fakta mengejutkan. Dibeber di Desa Selat diduga banyak terjadi pelanggaran hukum sejak dulu. Tetapi belum ada aparat penegak hukum yang mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas. Dibeber Putra, dalam pembangunan infrastruktur, tidak dilakukan dengan transparan. “Sebut saja pengerjaan pembangunan gang, selama ini dilakukan tanpa papan nama. Dalam SPJ pertanggungjawabannya pun diduga direkayasa,” jelas Putra.
Lebih parah lagi proyek-proyek perbaikan gang, malah diambil oleh oknum-oknum dari perangkat desa dan diatur langsung oleh Perbekel Selat. “Ini jelas-jelas melanggar ketentuan aturan, karena memakai dana desa, pekerjaan diberi ke kroninya. Tetapi, selama ini tidak ada berani mengusutnya. Padahal sangat mudah mengeceknya di gang-gang di desa. Dana desa seolah-olah diatur oleh mereka-mereka saja, dan mereka selalu merasa aman-aman saja,” ujar Ketut Putra.
Lebih jauh lagi, pengelolaan BUMDES hanya melibatkan orang-orang dekatnya saja. Seperti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan AMDK di Desa Dawan Kaler. Pada akhirnya setelah diusut tuntas pihak kejaksaan, pengelolaannya melibatkan saudara, ipar dan kerabat dekat lainnya. Kejaksaan tentu seharusnya bersikap adil, tidak tebang pilih. Jika BUMDES Dawan Kaler sudah diusut, BUMDES di Desa Selat juga harus diusut tuntas.
Ketut Putra juga mencurigai adanya dugaan pungli di jalur Pedanan. Di sana juga diduga ada banyak praktek-praktek gratifikasi. Satu persoalan lainnya, adalah kesewenangan dalam memberhentikan dan mengangkat pegawai. Dia bisa melakukan itu tanpa adanya proses dan tahapan. Siapa yang dia kehendaki, itulah yang diangkat. Proses rekrutmen ini banyak mengundang tanda tanya masyarakat di Desa Selat. Kenapa seorang perbekel, begitu berkuasa melakukan apapun seenaknya. “Bisa-bisanya pegawai langsung nyelonong diangkat semaunya saja. Kalau di dalami lagi, sebenarnya masih banyak persoalan lain,” ungkap Ketut Putra.
Dia menekankan peliknya permasalahan hibah di Desa Selat, sampai-sampai mulai diusut pihak Kejati Bali, ditambah lagi beragam persoalan ketidakberesan pembangunan infrastruktur di Desa Selat, hingga kesewenang-wenangan pengelolaan BUMDES rekrutmen pegawai di Desa Selat, sudah semestinya menjadi perhatian serius Bupati Klungkung Made Satria. Perbekel Selat dari ASN ini harus segera ditarik kembali ke induk OPD nya. Kekisruhan di Desa Selat bisa berdampak tidak baik terhadap pelayanan kepada masyarakat, dan tingkat kepercayaan masyarakat sudah jauh menurun. “Bupati Klungkung sebaiknya menarik Perbekel Selat kembali menjadi ASN. Dia sudah tidak mampu mengelola desa. Pelayanan sudah banyak terganggu. Jika tidak segera ditarik, Desa Selat akan terus berpolemik, karena ketidakcakapannya menjadi seorang pelayanan masyarakat,” pungkas Ketut Putra. (den)