POLITIK – kelirbali.com
Turunnya surat PAW kepada anggota Fraksi Demokrat DPRD Gianyar, I Ketut Jata kini berbuntut panjang. Ketut Jata sendiri kini menyiapkan langkah hukum dengan menggugat induk partainya. Gugatan dilakukan oleh kuasa hukumnya, Nyoman Astana. Tergugat disebutkan Ketum Demokrat AHY, Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta dan petinggi lain di Demokrat.
Dikatakan Kuasa Hukum, Nyoman Astana, Minggu (29/10/2023) menyebutkan Ketut Jata masih sah sebagai Kader Partai Demorat dan anggota DPRD Gianyar periode 2019- 2024. Astana sendiri menyebutkan proses PAW yang dilakukan Partai Demokrat cacat hukum, cacat prosedur dan berlangsung sepihak. “Hak keperdataan Ketut Jata dikebiri, kami berpendapat Partai Demokrat dalam hal ini DPC hingga DPP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kami sudah ajukan gugatan Ke Pengadilan dan tinggal menunggu Jadwal Sidang,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Astana meminta Partai Demokrat menghormati hak individu dalam menempuh jalur hukum dan tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan I Ketut Jata sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Sampai saat ini Pak Ketut Jata masih menjabat sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Gianyar dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk Partai Demokrat hingga ada Kekuatan Hukum Tetap,” tegas Astana. Disisi lain, baik KPU Gianyar dan DPRD Gianyar juga tidak bisa melakukan proses apapun, mengingat kliennya masih menempuh upaya hukum.
Dikonfirmasi I Ketut Jata, mengakui bahwa diinya menempuh langkah hukum dan telah menunjuk kuasa hukum. Dituturkan, dirinya berkali-kali dibunuh karirnya di induk partai. Sebelumnya jabatan Ketua DPD yang dijabatnya dua kali diberikan kepada Cok Anom. Selanjutnya jabatan Wakil Ketua DPRD yang juga diambil, mengingat dilihat dari senioritas dan pengalaman dirinya lebih berhak duduk di Wakil Ketua DPRD. “Berkali-kali saya dihabisi, saya diam. Kali ini saya di PAW tanpa proses atau mekanisme partai, kini saya melawan,” tegasnyam
Dikonfirmasi Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat, Putu Suasta, menjelaskan selaku dewan kehormatan tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Ketut Jata. Selain tidak pernah melakukan pemanggilan, dirinya mengaku tidak pernah terlibat apalagi membubuhkan tandatangan terhadap SK PAW yang keluar dari DPP Demokrat. Sebelumnya juga, Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta mengaku hanya mendapat surat tembusan berkait proses PAW Ketut Jata. Dimana proses PAW itu diproses oleh DPC Demokrta Gianyar dan langsung ke DPP Demokrat.(den)