Permohonan Silsilah Warga Dipersulit Perbekel Selat

Facebook
Twitter
WhatsApp

KLUNGKUNG – kelirbali.com

Perbekel Desa Selat Kabupaten Klungkung I Gusti Putu Ngurah Adnyana belakangan menjadi sorotan banyak pihak di Kabupaten Klungkung. Masalahnya, Perbekel Selat tidak melayani permohonan tanda tangan silsilah warga setempat atas nama I Ketut Modokan Ejasta.

Sikap perbekel ini menjadi pembicaraan warga setempat, karena diduga perbekel punya kepentingan lain terhadap polemik dalam mengurus silsilah ini. Sikap perbekel seperti itu cenderung menunjukkan sikap yang sewenang-wenang dan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi pelayanan birokrasi yang berbelit-belit.

Masyarakat Desa Selat heran, kenapa pihak Modokan Ejasta terus-terusan dipersulit dalam mengurus silsilah keluarganya sendiri dalam beberapa bulan terakhir ini. Padahal di dalam dokumen silsilah yang dimohonkan tanda tangan, sudah diterangkan, bahwa jika ada konsekuensi hukum terhadap silsilah keluarga itu, menjadi tanggung jawab pemohon, dalam hal ini, I Ketut Modokan Ejasta. Itu juga sesuai dengan saran perbaikan dari Perbekel Selat sendiri, sewaktu permohonan tanda tangan silsilah pihak Modokan diajukan kepada Perbekel Selat.

Modokan sendiri  sudah menyatakan bertanggung jawab penuh atas silsilah keluarga yang dibuatnya. Tetapi, Perbekel Selat tetap ngotot tidak mau memberikan pelayanan tanda tangan, tanpa alasan jelas, sesuai dengan ketentuan aturan maupun tupoksinya sebagai perbekel. “Ada kepentingan apa Perbekel Selat tidak memberikan pelayanan, dalam upaya warganya sendiri memohon tanda tangan silsilah. Kami sendiri heran, begitu juga dengan banyak warga di Desa Selat, yang sempat kami ajak diskusi perihal masalah ini. Kenapa klien kami bapak Modokan Ejasta malah dipersulit seperti ini. Padahal Modokan jelas-jelas merupakan ahli waris dari Megeng CS,” terang Kuasa Hukum Modokan, T.D Yuanpriana Sukariadha, S.H., Selasa 9 Juli 2024.

Justru silsilah yang dianggap keliru oleh kebanyakan warga di Desa Selat, malah sudah ditandatangani Perbekel Selat. Dimana, Modokan yang merupakan ahli waris tunggal, tertera di pohon silsilah itu, malah tidak ada kolom tanda tangannya. Bahkan silsilah ini dibuat tanpa sepengetahuan Modokan. Padahal, Modokan sendiri masih hidup. Situasi ini pun mengundang banyak pertanyaan warga, kenapa silsilah itu malah ditandatangani Perbekel Selat, sementara silsilah yang dimohonkan Modokan sendiri, malah tidak ditandatangani. Menurut pandangan banyak warga di Desa Selat, memang tidak semua yang tertera di pohon silsilah, harus menandatangani. Tetapi, ahli waris tentu harus memberikan tanda tangan, kecuali yang kawin keluar, baru tidak tanda tangan walaupun masih hidup.

Silsilah yang dianggap keliru malah sudah di pergunakan untuk mohon sertipikat melalui PTSL yang ditandatangani oleh Perbekel Selat sendiri. Hal ini menjadikan semakin terang benderang kasus ini terindikasi adanya pemufakatan jahat dan ada niat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Perbekel Selat diperingatkan jangan sampai keliru menilai pohon silsilah. Tetapi agar tetap berpatokan pada sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku. Banyak warga menilai sikap perbekel seperti ini, cenderung menghalang-halangi hak warganya sendiri. Kalau soal asal usul Men Musti yang dipersoalkan, terkait mulih dehe, Kuasa Hukum T.D Yuanpriana sudah berkali-kali manyampaikan bahwa sudah ada bukti jelas berupa silsilah lama yang sudah ditandatangani Perbekel Selat dan kadus yang lama. Perbekelnya I Nengah Buda dan Kadusnya Nyoman Kantor pada tahun 2007. Bahkan, diperkuat oleh pendapat warga di Desa Selat, bahwa saat I Nengah Musti/Men Musti meninggal, sudah diupacarai ngaben di rumah Modokan oleh Modokan sendiri. Namun, Perbekel Selat saat ini tetap kukuh tak mau membubuhkan tandatangan dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam Perbekel Selat terbaru, perihal : Menjawab Surat Permohonan dari Kuasa Hukum I Ketut Modokan Ejasta, tertanggal 29 Juni 2024, Perbekel Selat juga menyatakan apabila sudah ada kepastian hukum dari Ni Nengah Musti dari aparat yang berwenang, pada saat itu juga permohonan tanda tangan pihak Modokan akan ditindaklanjuti (ditandatangani). Tetapi, setelah disampaikan fakta jelas dari dokumen silsilah Modokan yang sudah ditandatangani Perbekel Selat lama I Wayan Buda dan Kadus saat itu I Nyoman Kantor tahun 2007, yang jelas-jelas menyatakan bahwa status Nengah Musti (alm) sudah sangat adalah “Mulih Kedehe”, Perbekel Selat juga masih acuh tak acuh dengan permohonan warganya ini. “Sikap Perbekel Selat ini menunjukkan inkonsistensi sebagai pelayanan publik di desa. Ini sudah terkesan menghalang-halangi hak klien kami. Maka, kami atas nama klien kami I Ketut Modokan Ejasta, akan melaporkannya ke Polda Bali dan Kejati Bali, karena ada indikasi pidana maupun perdata,” tutup T.D Yuanpriana.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkini

Balasan Terbaik ASTAGUNA Membungkam Gerindra “Menangkan Pilkada”

Gerak alam pun menunjukkan pembelaannya. Di tengah keputusasaan setelah diabaikan Gerindra, tiba-tiba…

BRI Peduli – Serahkan Satu Unit Dump Truk ke Pemkot Denpasar

Yoggi Pramudianto Sukendro mengatakan, bantuan dump truck ini sendiri merupakan wujud dan…

BRI Peduli–Serahkan Bantuan Satu Unit Dump Truck ke Pemkot Denpasar  

Bank BRI Kanwil Denpasar melalui program BRI Peduli menyerahkan bantuan satu unit…

Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Backup Penuh Paket KATA

“Keluarga besar Pelita Prabu telah menunjukkan dukungan yang luar biasa. Kami harus…

Keberanian dan Kesunyiannya Masing-masing

Jika keberanian hanyalah soal otot (fortitude) maka preman pasar loak pun dapat…