Pekerja Rentan Gianyar Dicover BPJS Ketenagakerjaan 6 Bulan

Facebook
Twitter
WhatsApp
IMG-20230918-WA0019
GIANYAR – kelirbali.com  Pekerja rentan di Kabupaten Gianyar kini bisa menikmati BPJS Ketenagakerjaan. Dimana 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gianyar akan mendaftarkan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana pada setiap desa disubsidi 100 orang per desa. Saat ini sedang dilakukan pendataan oleh aparat desa. 
 
Dari Dinas PMD Gianyar, setiap desa dijatah sekitar 100 pekerja rentan. Dengan jumlah desa sekitar 64 desa, akan ada sekitar 6.400 pekerja yang tercover di kabupaten Gianyar. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah setiap 6 bulan. 
“Desa akan menanggung pekerja rentan tersebut selama enam bulan. Setalah itu para pekerja rentan dipersilahkan melakukan pembayaran secara mandiri. Enam bulan berikutnya akan dicari lagi 100 pekerja rentan di setiap desa,” ujarnya kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Senin (18/9/2023). Pekerja rentan ini seperti tukang panjat pohon, tukang pikul, buruh bangunan, pekerja serabutan dan pekerja lain. 
 
Dijelaskan Ngurah Adi, pekerja rentan tersebut akan diikutkan dalam BPJS untuk sektor informal dengan iuran yang paling murah yakni Rp16.800 per bulan. “Pekerja ini nantinya mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Ngurah Adi. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
 
Sedangkan, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. “Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” bebernya. Hanya saja desa akan membayarkam kepada 100 pekerja rentan tersebut selama 6 bulan. Untuk 6 bulan berikutnya akan dicari pekerja rentan lainnya. “Anggarannya dari desa, kita harap pendataan harus selektif. Harapannya setelah ditanggung 6 bulan, para pekerja bisa membayarkan secara mandiri,” harapnya.den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkini

Heboh Polemik Hibah, Kini FKPK Bongkar Banyak Persoalan di Desa Selat

“Selama ini tidak ada berani mengusutnya. Padahal sangat mudah mengeceknya di gang-gang…

Geger! Kejati Bali Selidiki Hibah Bansos Diduga Fiktif di Desa Selat, Klungkung

realisasinya diduga fiktif, karena dalam sejumlah proposal, ada hibah mengatasnamakan Pura Penyawangan…

Apel Hendrawan Bukukan ’50 Years, A Journey Apel Hendrawan

Wayan Westa juga menyebutkan perupa Apel adalah sosok yang unik, sekali pun…