News – kelirbali.com
Redaksi -Jakarta. Lembaga swadaya masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Indonesia melaporkan berbagai dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi di beberapa kabupaten di Bali. Pelaporan didasari atas dugaan merebaknya kasus korupsi di wilayah hukum Provinsi Bali. Pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/11/2024).
Pande Nyoman Rata usai menyampaikan dugaan korupsi di Jakarta
Dikatakan Ketua GTI Bali, Pande Nyoman Rata atau yang akrab dipanggil Mangku Rata, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pasal 41-nya menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan korupsi,” jelas Pande Mangku Rata di Gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut Pande menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi tersebut untuk Provinsi Bali diantaranya, proyek jalan tol Gilimanuk – Mengwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). “Untuk proyek jalan tol ada dugaan mengaburkan asset yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Bali serta Pembangunan PKB yang diduga mengunakan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun,” ujarnya
Selain dugaan korupsi di Provinsi Bali, Mangku Rata juga melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten Bangli. Beberapa laporan ke kedua institusi hukum tersebut antara lain, dugaan Korupsi Dana Desa, Proyek Fiktif, Bansos, Gratifikasi jabatan, pungutan liar ke ASN dan lain-lain. “Jadi dalam informasi laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Bangli yang kami sampaikan ke KPK dan Kejagung ada beberapa oknum pejabat yang diduga manipulasi untuk memperkaya diri dan golongannya sehingga menghambat Pembangunan serta merugikan keuangan negara hingga ratusan milyar rupiah,” jelasnya.
Setelah melaporkan dugaan korupsi Kabupaten Bangli, adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Kabupaten Gianyar juga dilaporkan. Dimana dugaan korupsi itu menyangkut Pembangunan Pasar Rakyat Gianyar (PRG), pungutan liar (Pungli) ke ASN dan Dana Desa. “Untuk di Kabupaten Gianyar kami melaporkan dugaan korupsi pada pembangunan pasar rakyat yang dilakukan saat covid-19 dengan menelan biaya ratusan milyar, pungli ke ASN dengan dalih iuran suka duka dan dana desa serta pengadaan mobil dinas bagi kepala desa,” paparnya.
Menurutnya, Provinsi Bali sedang darurat Korupsi, pasalnya dari 9 Kabupaten/Kota yang ada, setengahnya pernah tersangkut masalah korupsi dan kejadian tersebut belum juga membuat jera para pejabatnya. “Kami ingin Bali yang santun dan berbudaya berharap budaya korupsi jangan ada di Bali,” pungkasnya.