NEWS – kelirbali
Redaksi. Berbagai persoalan pelik kini tengah terjadi di Desa Selat, Kecamatan Klungkung. Silih berganti pesoalan pelik itu mulai terkuak. Hal ini berawal dari korps adyaksa Kejati Bali memanggil Perbekel Desa Selat, I Gusti Putu Ngurah Adnyana untuk diperiksa, atas dugaan realisasi hibah fiktif di desa itu. Persoalan hukum selanjutnya muncul, yang semuanya berhubungan dengan penggunaan dana dan mengakali cara-cara melanggar hukum.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Tipikor Klungkung menyoroti persoalan melanggar hukum ini bisa ditindak. Mulai dari dugaan pembangunan infrastruktur yang tidak transparan (tanpa papan proyek dan manipulasi SPJ), dugaan kongkalikong dengan oknum perangkat desa dalam merealisasikan proyek infrastruktur, indikasi ketidakberesan pengelolaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), dugaan pungutan liar dan kesewenang-wenangan dalam pengangkatan dan memberhentikan pegawai di Kantor Perbekel Desa Selat.
Salah satu proyek infrastruktur yang diduga pelanggaran
Wakil Ketua LSM Garda Tipikor Klungkung, I Nengah Duisna, Kamis (12/6) mengatakan masyarakat Desa Selat sudah tidak dapat mentoleransi, berbagai kontroversi yang diduga dilakukan perbekelnya selama pemimpin di Desa Selat. Kegaduhan demi kegaduhan terus terjadi. Belum lagi masalah tupoksinya dalam melaksanakan kewajiban melayani masyarakat, terkesan tidak profesional dan sarat kepentingan politik tertentu. Sudah banyak masyarakat di Desa Selat yang merasa dirugikan, karena pelayanan perbekel ini yang dinilai tidak cakap. Namun selama ini masyarakat di Desa Selat sangat bersabar. “Atas berbagai persoalan ini, maka kami dari LSM Garda Tipikor Kabupaten Klungkung dengan FKPK Kabupaten Klungkung memohon kepada Bupati Klungkung bapak Made Satria, untuk mengevaluasi kinerja Perbekel Desa Selat. Dalam evaluasi ini, kami menilai Perbekel Desa Selat ini sebaiknya ditarik kembali ke OPD induk tempat semestinya bertugas. Agar Desa Selat benar-benar dipimpin oleh sosok perbekel yang lebih mengerti dan paham dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Duisna.
Bahkan Duisna sangat berharap segera dilakukan, agar stabilitas situasi pemerintahan daerah tidak semakin terganggu, oleh berbagai kontroversi yang terus bermunculan di tengah masyarakat dan terus menjadi bahasan di media massa dan media sosial. Dia mendesak Bupati Klungkung, agar berani mengambil sikap tegas, demi kondusifitas wilayah Desa Selat. Dengan berbagai program dan target yang tengah ditetapkan pemerintah daerah, maka tentu membutuhkan figur perbekel yang cakap. Mengerti sepenuhnya bagaimana melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bagaimana mengelaborasi setiap program pemerintah daerah, agar berjalan dengan baik di tingkat desa, khususnya di Desa Selat. “Kami sudah sampaikan permintaan secara resmi kepada Bupati Klungkung melalui surat, untuk menarik Perbekel Desa Selat kembali OPD induknya. Surat sudah kami sampaikan, Selasa 10 Juni kemarin. Semoga permintaan kami ini dapat diterima dengan baik, dan dapat segera ditindaklanjuti, demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Klungkung yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan menarik Perbekel Desa Selat saat ini ke OPD induk atas statusnya sebagai ASN, menurutnya tentu yang bersangkutan akan lebih fokus dalam menghadapi proses hukum yang tengah dilakukan pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Duisna yakin Bupati Klungkung bisa bersikap bijak dan mengedepankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat, diatas kepentingan politik.(den)