POLITIK – kelirbali.com
Tanpa ada angin dan tanpa ada hujan, anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat, I Ketut Jata sangat terkejut ketika dua lembaga, DPRD Gianyar dan KPU Bali mengkonfirmasi kepada dirinya soal pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya. Selain terkejut, dirinya sebagai kader senior di partai belum pernah diajak berkomunikasi berkait apa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan dalam tugas sebagai anggota DPRD dan selaku kader.
Dikonfirmasi Kamis (26/10/2023) Ketut Jata menjelaskan tidak ada angin tidak ada hujan dirinya tiba-tiba di PAW. Jata sendiri menyebut, proses PAW terhadap dirinya ini adalah kesewenang-wenangan partai terhadap dirinya. “Ya, kemarin (Rabu) saya dikonfirmasi oleh KPU Provinsi Bali dan Sekretariat DPRD, mengkonfirmasi terkait PAW saya. Saya jawab, saya juga baru tahu dari konfirmasi ini,” jelas Jata. Menurut Jata, partai sebesar Demokrat mestinya ada komunikasi dan mengkonfirmasi ke dirinya atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. “Saya bertanya-tanya, kesalahan saya apa? Dipanggil ke dewan kehormatan partai juga tidak, ujug-ujug dapat informasi di PAW,” tambahnya.
Disebut Jata lagi, dirinya pernah menjadi Ketua DPC Demokrat Gianyar dua periode, 2006-2011 dan 2011-2016 dan sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar memahami mekanisme partai dan faham AD/Art Partai. “Saya sangat menyayangkan ada surat seperti ini, namun sebelumnya saya tidak pernah menerima surat dan pemberitahuan apa pun berkait proses PAW,” tambah Ketut Jata. Bahkan semenjak dirinya menjadi Ketua DPC, kursi Demokrat yang semula 1 kursi, bisa menjadi enam kursi dan mendudukkan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar.
Menghadapi kesewenang-wenangan tersebut, Ketut Jata sendiri melakukan perlawanan dengan mengirim surat klarifikasi ke DPP Partai Demokrat, Mahkamah Partai Demokrat, DPD Demokrat Bali, KPU Bali dan Sekretariat DPRD Gianyar, bahwa proses PAW terhadap dirinya adalah cacat tanpa proses sesuai AD/Art partai. “Saya sendiri masih melakukan klarifikasi, sehingga proses PAW terhadap diri saya dipending dulu. Jadi mohon untuk tidak diteruskan,” harap Ketut Jata.
Dikonfirmasi Ketua DPD Demokrat, Made Mudarta disebut DPD Demokrat Bali hanya mendapat surat tembusan saja dari DPC Demokrat Gianyar. “Kami di DPD hanya mendapat surat tembusan, sedangkan seluruh proses itu di DPC dan di DPP,” jelas Mudarta. Dikatakan lagi oleh Mudarta, pelanggaran yang dilakukan Ketut Jata adalah selalu kader Demokrat tidak bersedia Nyaleg lagi atas perintah partai. Di sisi lain, istri Ketut Jata maju Nyaleg dari PDIP. “Itu (proses PAW) untuk menjaga wibawa partai, semua harus taat perintah partai,’ jawab Mudarta.