Capres-Cawapres dan Usia Matang Memimpin

Facebook
Twitter
WhatsApp

POLITIK – kelirbali.com
oleh Denara, penulis jalanan. Semakin mendekati waktu pendaftaran Capres-Cawapres, ketiga kandidat Capres semakin intens melakukan pendekatan, sosialisasi dan bombardir informasi kegiatan di media sosial. Masyarakat (rakyat) mulai tergerak yang disebut sebagai jaringan fungsional dari rentetan peristiwa di pusat (Pencapresan). Masyarakat pemilih ‘terkunci’ pada yang namanya pilihan yang akan datang. Di sisi lain, masih ada batasan umur yang menyandera, yaitu batasan umur Capres-Cawapres.

Saat ini, sistem-sistem terhadap proses demokrasi terus berubah, sehingga perkembangan sistem menjadi sedemikian rumitnya. Bila membuka file di MK, gugatan atas forma Pemilu terus terjadi saat jelang Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam keputusan yang keluar, semua mekanisme tersebut tersistematis dalam koridor hukum. Dalam artian hukum sebagai panglima yang sekaligus produk hukumnya mewakili rasionalitas. Tentu saja tujuannya memuaskan hasrat masyarakat pemilih yang sudah memiliki KTP. Hal ini mengacu pada soal umur calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini sedang diuji di lembaga tinggi negara.

Tentu saja, di dalam Mahkamah Konstitusi di dalamnya adalah orang-orang pilihan dan mumpuni di bidang konstitusi dan tata negara. Sekalipun demikian, bagaimana mengungkap kematangan individu dalam lingkungan sosial bahkan dalam mengurus negara. Pasal I Ayat 5 Konstitusi AS menyebutkan umur minimal saat mendaftar adalah 35 tahun, seorang warga negara asli kelahiran Amerika; setidak-tidaknya sudah 14 tahun tinggal di Amerika. Dalam diskursus ini, usia matang di Amerika adalah 35 Tahun. Sedangkan di Indonesia, bila menempuh jenjang pendidikan normal, setidaknya sudah menuntaskan pendidikan S1 sampa S3.

Namun konstitusi yang nampaknya agak lain seperti Negara Nikaragua, yang mana cawapresnya adalah istrinya sang presiden. Sehingga calon presiden tidak perlu repot-repot mencari dan melobi siapa yang akan mendampingi kepemimpinannya. Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej berkuasa pada umur 18 Tahun 186 hari, demikian pula Raja Burundi berkuasa pada umur 18 Tahun 218 hari. Sekalipun yang termuda adalah Raja Mesir yang saat dinobatkan saat berumur 192 hari di Tahun 1952.

Produk hukum dalam sistem demokrasi bisa pula dimaknai ganda, memuluskan atau menjegal. Sehingga sedikit kecerobohan produk hukum akan berpotensi bertautan dengan uang dengan kekuasaan, sehingga hukum pula menjadi organisasi (arogansi) kekuatan politis. Lalu bagaimana prosedural hukum yang sebaiknya? Secara umum, produk hukum harus dipatuhi diterima secara inter-subjektif oleh para targetnya. Dengan mendapat daya ikat, hukum pula harus menjamin kebebasan yang sama bagi setiap warga negara termasuk pula, bisa memuaskan semua pihak.

Pandangan publik tentu terarah kepada Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjadi Walikota Solo di usia 36 tahun pada 1 Oktober 2023 kemarin. Terlalu muda? Bukankah saat ini sudah sebagai pejabat publik dan sering berhadapan dengan senioritas dan berhadapan dengan legislatif. Ada banyak pula usia di bawah 30 tahun menduduki jabatan sebagai anggota DPRD di Indonesia. Nah, anomali lain, banyak pula anggota DPR RI, DPRD yang disebut sebagai usia matang, di atas 60 tahun namun, tanpa suara, tanpa mimpi atau secara kasarnya, hanya menumpang hidup selama lima tahun di Legislatif.

Gibran Rakabuming sendiri digadang-gadang mendampingi Prabowo, sedangkan Anies Baswedan sendiri sudah memilih Cak Imin sebagai pendamping. Ganjar Pranowo sendiri masih menunggu sabda dari Ketum PDI-P, siapa yang berhak mendampingi dirinya untuk bertarung dalam Pemilu. Sekalipun, batas usia Gibran nanti terpental, tentunya seorang Prabowo dipastikan memiliki plan B bahkan Plan C atau Plan D, mengingat latar belakang militer dan pendidikannya di usia muda. 

Bila disederhanakan, seorang pemilih sudah berumur 17 Tahun, yang artinya pada umur tersebut sudah matang untuk menentukan pilihan. Sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) bahwa umur 17 tahun sudah memiliki hak memilih dan dipilih. Nah, dalam jenjang pendidikan usia 17 tahun secara rata-rata tamatan SMA atau akan tamat. Maka saat kuliah S1 maka akan diajar oleh dosen setidaknya S2. Maka, dalam pandangan ini, usia matang setidaknya tamat S2 atau usia 26 tahun. Namun bisa jadi pada usia ini sedang kompleksitas atas tuntutan menikah dan karir. Maka bisa ditawar sedikit, bisakah usia matang disebutkan pada usia 30 Tahun? Dan, apakah norma hukum yang lahir nanti sahih dan tidak akan diutak-atik?(den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkini

Pj Bupati Gianyar, Tagel WirasaTinjau Kesiapan TPS

mewanti-wanti agar para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Gianyar bisa bersikap…

Garda Tipikor Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah Kabupaten di Bali

Provinsi Bali sedang darurat Korupsi, pasalnya dari 9 Kabupaten/Kota yang ada, setengahnya…

Menyintas Hidup Lewat Camus

kekacauan hidup adalah sumber dari laku hidup itu sendiri, ia senantiasa produktif…

Ketua Garda Tipikor Mangku Rata Bertemu Mangku Pastika, Minta Petunjuk Pemberantasan Korupsi

Kami datang menemui Pak Mangku Pastika untuk minta petunjuk terkait korupsi khususnya…