Puncak Ekspresi Pegawai Pasca Berakhirnya Era Suwirta

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sudah jelas mengatur tentang ini, baik itu pemakaian seragam PNS di Kementrian Dalam Negeri, Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten. Khususnya untuk aturan pemakaian seragam pada Pemda Kabupaten, sudah diatur bahkan hingga jadwal pemakaiannya dalam seminggu. Hari Senin dan Selasa PDH (Pakaian Seragam Dinas Harian) warna khaki, Hari Rabu PDH kemeja putih dan celana/rok hitam, Hari Kamis dan Jumat: PDH batik/tenun/lurik.

Selengkapnya