GIANYAR – kelirbali.com
News – DPC Gerindra Gianyar melaporkan akun FB Rachel Rachel di Mapolres Gianyar, Kamis (11/6/2026). Pelapor I Gusti Ngurah Agus Supriadi (Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gianyar) didampingi Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kepengurusan dan Kaderisasi, I Gusti Putu Suandi.
Dalam laporannya pada Bagian Dumas Mapolres Gianyar, baik Gusti Putu Suandi dan Gusti Ngurah Supriadi menjelaskan akun FB milik Rachel Rachel melakukan penghinaan dan tuduhan yang tidak berdasar. Dimana dalam laporan, pada tanggal 1 Juni 2026, akun atas nama Rachel Rachel membuat postingan video berdurasi 1,29 detik, yang isinya “Prabowo berani mengesahkan RUU perampasan aset, ada kimplus, langsung deal lo” dilanjutkan dengan kata-kata menghina dengan kalimat, “Teriak-teriak memberantas korupsi, mengesahkan RUU perampasan aset nggak mau, nggak berani. Receh lo.”
Gusti Supriadi dan Gusti Suandi di Mapolres Gianyar pada laporannya menjelaskan akibat postingan tersebut, reputasi dirinya secara pribadi dan partai Gerindra menjadi terganggu. “Apa yang dikatakan dalam akun Rachel Rachel di FB itu tidak berdasar. Pemerintah baik pusat dan daerah telah menjalankan roda pemerintahan dan kami di bawah terus berupaya mengawal Program Prioritas Presiden RI, Bapak Prabowo,” jelas Gusti Agus Suandi. Ditambah lagi, pada postingan tersebut berisi nada yang sangat menyinggung seperti kalimat ‘Hai kalian para hatter, buzzer.”
Gusti Suandi juga menjelaskan, atas postingan Rachel Rachel di FB menyebabkan tekanan psikologis, dan sangat mengganggu kenyamanan, khususnya kepada Kader Parta Gerindra. Ditambahkan lagi setiap postingan dari Rachel Rachel di FB selalu berisi nada hinaan dan cemooh kepada pemerintahan yang saat ini berlangsung. Pada kesempatan tersebut, Gusti Suandi bersama seluruh jajaran DPC Gerindra Gianyar berharap agar pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap agar masyarakat bijak ber medsos dan sesuai fakta,” harap Gusti Suandi. Ditambahkannya dengan postingan tersebut, Rachel Rachel disangkakan dengan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(den)

