Dana CSR untuk Nusa Penida Festival Tidak Masuk APBD, Boleh?
Jadi dana CSR yang diterima pemerintah daerah merupakan pendapatan lain-lain yang sah. Karena merupakan pendapatan yang sah sesuai ketentuan hukum, maka wajib bagi Pemerintah Daerah mencatat atau tertuang dalam APBD penerimaan dana tersebut baik berupa barang, uang dan atau jasa