Bantuan Hibah Klungkung Berpeluang Tidak Tercairkan

Pasal 15, Ayat 1 disebutkan Perjanjian Hibah Daerah dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan gubernur atau bupati atau pejabat yang diberi kuasa. Pada Pasal 15 ayat 2, disebutkan Perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 5, ditandatangani Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau bupati atau pejabat yang diberi kuasa.

Selengkapnya

Brahmana Dwala Lahir (bag 4)

Tiada  lama kemudian, sekian waktu menikmati bulan madu, Dyah Giri Sewaka  pun hamil, perutnya kian membesar. Sore di awal musim hujan, saat pohon-pohon mulai bertunas, bunga-bunga rontok di pohon, Mpu Gandring Sakti mendekati sang istri, seraya berkata, “Adikku Dyah Giri Sewaka, tinggal-lah adik di rumah, Kanda hendak melanjutkan perjalanan ke Bali. Kanda disuruh ayah, Mpu Brahmaraja mencari adik kandung Kanda, Mpu Galuh.

Selengkapnya