Bantuan Hibah Klungkung Berpeluang Tidak Tercairkan
Pasal 15, Ayat 1 disebutkan Perjanjian Hibah Daerah dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan gubernur atau bupati atau pejabat yang diberi kuasa. Pada Pasal 15 ayat 2, disebutkan Perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 5, ditandatangani Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau bupati atau pejabat yang diberi kuasa.